Dana PIP 2023 Cair untuk Siswa SD-SMK dengan Kriteria Ini, Ada PIP Sebesar Rp450 Ribu-Rp1 Juta

- 17 Mei 2023, 08:00 WIB
Dana PIP 2023 cair untuk siswa SD-SMK, ini kriteria penerimanya.
Dana PIP 2023 cair untuk siswa SD-SMK, ini kriteria penerimanya. /Tangkapan layar pipsd.kemdikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan dana PIP 2023 cair untuk siswa SD-SMK dengan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya.

Kriteria siswa tersebut yang nantinya akan mendapatkan nominal besaran dari dana PIP 2023 sebesar Rp450 ribu-Rp1 juta.

 

Program Indonesia Pintar atau PIP adalah salah satu program dari pemerintah yang diberikan kepada anak yang berusia 6-21 tahun dengan kategori miskin atau rentan miskin.

Baca Juga: Persaingan Ketat Strategi Bisnis E-Commerce, Siapa yang Jadi Andalan Penjual dan Pembeli?

Lalu, di tahun 2023 ini total alokasi seluruhnya untuk dana PIP yang telah ditetapkan berdasarkan skala nasional yakni sebanyak 14,3 juta untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Per 16 Mei bantuan dana PIP 2023 sudah disalurkan ke siswa jenjang SD-SMK yakni sebanyak 6,4 juta siswa.

Selanjutnya bantuan dana PIP ini dicairkan melalui dua bank BUMN yang telah ditetapkan oleh pemerintah diantaranya yakni bank BRI dan bank BNI.

Untuk nominal besaran yang diterima oleh siswa SD-SMK dari dana PIP 2023 ini tentunya akan berbeda-beda berdasarkan dengan jenjang pendidikannya masing-masing.

Baca Juga: Sambut Hari Buku Nasional 17 Mei 2023, Ini Link Twibbon untuk Status Media Sosial IG, Facebook, Twitter, WA

Yang mana nantinya siswa jenjang SD-SMK akan menerima uang tunai dari bantuan dana PIP 2023 yakni mulai dari Rp450 ribu-Rp1 juta.

Adapun rincian besaran uang tunai dari dana PIP yang akan diterima siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, yakni sebagai berikut:

• Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun

• Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun

• Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun

Dengan adanya uang tunai dari dana PIP ini dapat dimanfaatkan oleh siswa jenjang SD-SMK untuk membeli peralatan sekolah, membiayai transportasi, biaya kursus/ les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal, biaya praktik tambahan dan biaya magang/ penempatan kerja.

Baca Juga: Ini SMP Terbaik di Jakarta Pusat untuk Daftar PPDB DKI Jakarta 2023-2024, Lengkap dengan Alamatnya

Sebagaimana dikutip seputarlampung.com dari laman PIP Kemdikbud, berikut ini update rincian data penyaluran dana PIP 2023 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK:

Update data alokasi dan penyaluran dana PIP 2023 per 16 Mei 2023, yakni:

Alokasi:

- Siswa SD: 6.736.354 siswa
- Siswa SMP: 4.369.968 siswa
- Siswa SMA: 1.368.243 siswa
- Siswa SMK: 1.829.167 siswa

Total: 14.303.732 siswa

Update data penyaluran dana PIP 2023 per 16 Mei 2023:

- Siswa SD: 3.276.813 siswa
- Siswa SMP: 2.103.550 siswa
- Siswa SMA: 461.283 siswa
- Siswa SMK: 590.815 siswa

Total: 6.432.461 siswa

Baca Juga: CEK Daftar PTN yang Buka Jalur Mandiri Tanpa Uang Pangkal, Bisa Jadi Pilihan jika Tak Lolos UTBK SNBT 2023

Update data dana PIP 2023 yang belum tersalurkan:

- Siswa SD: 3.459.541 siswa
- Siswa SMP: 2.266.418 siswa
- Siswa SMA: 906.960 siswa
- Siswa SMK: 1.238.352 siswa

Total: 7.871.271 siswa

Sementara itu kriteria siswa yang nantinya mendapatkan bantuan dana PIP 2023 ini, maka bisa Anda lihat di bawah ini:

Inilah 9 kriteria siswa yang resmi mendapatkan uang tunai dari dana PIP 2023, yakni sebagai berikut:

1. Siswa pemegang KIP

2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

3. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

4. Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

5. Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

6. Siswa yang terkena dampak bencana alam

7. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

8. Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

Baca Juga: 16 SMP Negeri Terbaik di Jakarta Selatan Rekomendasi PPDB DKI Jakarta 2023-2024, Terakreditasi A!

9. Siswa merupakan Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Cara Cek Penerima Dana PIP 2023

Berikut ini cara untuk cek daftar penerima dana PIP 2023 melalui laman resminya di pip.kemdikbud.go.id, yakni:

• Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/home

• Setelah itu scrol ke bawah dan akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

• Kemudian masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

• Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat

Demikian informasi mengenai inilah kriteria siswa SD-SMK yang akan terima dana PIP 2023 sebesar Rp450 ribu-Rp1 juta.***

 

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x