Simak Baik-baik Alur Pendataan KJP Plus Tahap 1 2023, Lengkapi Berkas Ini agar Dapat Bantuan Rp450 Ribu

- 19 Februari 2023, 17:40 WIB
Penerimaan KJP Plus tahap 1 2023 resmi dibuka. Begini alur pendataannya.
Penerimaan KJP Plus tahap 1 2023 resmi dibuka. Begini alur pendataannya. /Instagram @upt.p4op

9 – 15 Februari: Pemadanan data

16 Februari – 22 Maret: Pendataan siswa di sekolah

- Pengumuman calon penerima
- Pengumpulan berkas pendaftaran
- Verifikasi sekolah

23 – 28 Maret: Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan

29 Maret – 2 Mei: Pengumuman penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur

Para siswa yang ditetapkan sebagai calon penerima KJP Plus dapat melengkapi berkas di sekolah masing-masing.

Baca Juga: Referensi PPDB 2023, Ini SMA Terbaik Kota Madiun Jawa Timur Berdasarkan Nilai UTBK Tertinggi Versi LTMPT 2022

Mengutip kjp.jakarta.go.id, berikut berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus pada 2020:

1. Form Kelengkapan Data
2. Surat Permohonan KJP Plus
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
8. Daftar calon penerima KJP Plus ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format).

Setelah siswa melengkapinya, maka sekolah akan memverifikasi berkas tersebut yang kemudian akan diumumkan daftar penerima tetap.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah