Apakah Penerima KIP Kuliah Harus Memiliki Kartu Indonesia Pintar? Simak Persyaratan Lengkapnya!

- 14 Februari 2023, 19:40 WIB
Persyaratan lengkap penerima KIP Kuliah.
Persyaratan lengkap penerima KIP Kuliah. /https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

Penerima KIP Kuliah adalah lulusan SMA/SMK yang lulus pada tahun berjalan, atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.

Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi, serta tercatat pada sistem akreditasi nasional Perguruan Tinggi.

Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi (berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah).

Baca Juga: Hebat, 6 Kampus di Kota Kediri Jawa Timur Berhasil Masuk Daftar Universitas Terbaik Dunia 2022 Versi EduRank

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah, dapat dibuktikan dengan salah satu kriteria berikut:

  • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: 20 PTN Penerima KIP Kuliah Terbanyak di SNMPTN 2022 untuk Acuan SNPMB 2023 Jalur SNBP, SNBT, Mandiri

Akan tetapi jika tidak memiliki KIP, atau calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, Anda tetap dapat mendaftar sebagai calon penerima KIP Kuliah.

Hal tersebut dipertimbangkan dengan tetap memenuhi catatan persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Dibuktikan dengan pendapatan kotor orang tua/wali paling banyak mencapai Rp4 juta setiap bulan, atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga, paling banyak mencapai Rp750 ribu rupiah.

Demikian informasi mengenai persyaratan lengkap yang dibutuhkan sebagai calon penerima KIP Kuliah.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x