Siap-siap! PIP Cair Lagi pada 2023, Siswa SD-SMA Cek Daftar Penerimanya dan Lakukan Ini jika Belum Punya KIP

- 28 Januari 2023, 11:20 WIB
Cara untuk mendaftar KIP agar bisa dapat dana PIP 2023/ Tangkapan layar Instagram sobatPIP
Cara untuk mendaftar KIP agar bisa dapat dana PIP 2023/ Tangkapan layar Instagram sobatPIP /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) akan kembali diberikan pada 2023.

Di mana menurut keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani, dana PIP pada 2023 akan diberikan kepada sekitar 20,1 juta siswa SD-SMK.

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya menjadi penerima PIP bisa melakukan hal ini:

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

Baca Juga: 3 Tipe WNI Tak Mungkin Dapat BPNT 2023, Anda Termasuk? Cek Penerima Bansos Kartu Sembako Rp2,4 Juta di Sini

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Jumlahkan penghitungan angka yang tertera dan masukkan hasilnya di kolom yang
telah tersedia.

5. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Adapun, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, besaran dana PIP yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.

2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun

3.  SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 6 SD Halaman 121 123 Kepemimpinan Subtema 3 Ayo Memimpin

Sasaran utama PIP adalah :

1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan pertimbangan khusus yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos)

3. Siswa SMK yang mengambil kejuruan: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Lalu bagaimana jika peserta didik belum memiliki KIP?

Tenang, ada cara mudah untuk mendapatkan KIP agar peserta didik bisa mendapatkan PIP pada 2023.

Sebelum mendaftar, siapkan berkas-berkas berikut:

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Akta Kelahiran

Baca Juga: Jadwal Acara TV Trans7 Hari Ini Sabtu 28 Januari 2023, Jam Tayang Cuan Bos, Secret Story, hingga BTS

3  Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) apabila tidak memiliki KKS

4. Rapor hasil belajar siswa

5. Surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari Kepala Sekolah/Madrasah

Jika berkas-berkas tersebut sudah siap, maka lakukan proses pendaftaran sebagai berikut untuk mendapatkan KIP:

1. Daftar melalui sekolah

Siswa melakukan daftar diri dengan membawa semua berkas dan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.

Namun, jika tidak memiliki KKS, orang tuanya bisa meminta SKTM dari RT/RW dan Kelurahan/Desa untuk melengkapi syarat pendaftaran KIP.

2. Sekolah akan melakukan pendataan siswa untuk diusulkan ke Dinas Pendidikan

Usai siswa melakukan pendaftaran, pihak sekolah akan melakukan pendataan dan kemudian mengajukan data calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan (Diadik) atau Dinas Kementerian Agama setempat.

Nantinya Disdik atau Disnag setempat akan melakukan rekapitulasi data dan melakukan pengajuan siswa calon penerima KIP ke Kemendikbud atau Kemenag.

Baca Juga: Cek Profil MAN Insan Cendekia Tapanuli Selatan, Salah Satu Sekolah Terbaik di Sumatera Utara Versi LTMPT 2022

3. Sekolah mendaftarkan data calon siswa penerima KIP ke Dapodik

Selanjutnya, sekolah juga wajib mendaftarkan data siswa calon penerima KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Jika lolos, KIP akan dikirimkan kepada siswa

Jika data siswa dinyatakan sesuai dan lolos seleksi untuk menerima PIP atau BLT Anak sekolah. Maka KIP akan dikirimkan oleh Kemendikbud/Kemenag kepada siswa bersangkutan.

Itu informasi terbaru terkait daftar penerima PIP 2023 dan cara membuat KIP bagi peserta didik yang belum memilikinya.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x