Selanjutnya pada bantuan uang tunai dari KJP Plus Tahap II 2022 ini bisa dicairkan melalui rekening Bank DKI kepada siswa yang berhak untuk menerimanya.
Untuk penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2022 silahkan menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM.
Seperti diketahui bahwa besaran uang tunai yang diterima dari KJP Plus Tahap II 2022 nantinya akan berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikannya masing-masing.
Berikut ini rincian dana bantuan yang akan diterima untuk siswa SD-SMK dan PKBM yakni sebagai berikut.
1. Bantuan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD/MI) jumlah penerima mencapai 367.280 orang dengan total dana yang dapat digunakan Rp250.000.
- Tambahan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk SD/MI swasta selama enam bulan sebesar Rp130.000 per bulan.
2. Bantuan untuk jenjang SMP/MTs sebanyak 222.120 pelajar dengan total dana yang dapat digunakan mencapai Rp300.000.
- Tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta untuk enam bulan sebesar Rp170.000 per bulan.
Baca Juga: Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Ini Nama Penerima BSU 2022, Segera! Cairkan Rp600.000
3. Bantuan untuk SMA/MA jumlah penerima mencapai 79.636 orang dengan total dana yang dapat digunakan sebesar Rp420.000.