Kriteria penerima KJP Plus 2022:
1. Terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Siswa merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.
4. Siswa dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Bonus KJP Plus 2022 yang didapat selama 5 bulan bagi siswa SD, SMP hingga SMA sederajat:
1. SD/MI: Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan.
2. SMP/MTs: Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan.
3. SMA/MA: Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan.