SEPUTARLAMPUNG.COM – Cek kjp.jakarta.go.id, benarkah 4 kategori siswa ini yang dapat dana pendidikan hingga Rp1,8 Juta dari KJP Plus Tahap 1 2022, siapa saja?
Apakah kamu termasuk dalam daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022? Jika belum, maka wajib menyimak 4 kategori siswa yang berhak mendapatkan dana bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.
Seperti diketahui bahwa pencairan dana KJP Plus tahap 1 2022 yang seharusnya cair di bulan Mei, dengan berbagai pertimbangan, akhirnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memajukkan pencairan dana KJP Plus tahap 1 pada 28 April 2022 lalu.
Apa itu KJP Plus?
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.
Sasaran KJP Plus
1. Warga DKI Jakarta usia 6-21 tahun, baik yang sudah sekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS) atau putus sekolah
2. Bertempat tinggal dan bersekolah di DKI Jakarta