1. Kartu Keluarga (KK)
2. Surat keterangan dari sekolah yang berisi bahwa pengambil dana KJP adalah orang tua/wali dari siswa penerima KJP
3. KTP orang tua/wali siswa penerima KJP
4. Untuk siswa SMA/SMK dapat menunjukkan kartu pelajar/KTP
5. Mengisi formulir pembukaan rekening baru
Berikut rincian dana yang akan diterima siswa penerima KJP Plus.
- Siswa SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan,
- Siswa SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan,
- Siswa SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000 per bulan,
- Siswa SMK sebesar Rp450.000 per bulan,