SEPUTARLAMPUNG.COM - Selain mendapatkan dana KJP Plus, siswa SMA dan SMK akan mendapatkan tambahan uang khusus kelas 12, berapakah besarannya? Simak pada artikel ini.
Selain mendapatkan dana KJP Plus, siswa SMA dan SMK khususnya kelas 12 akan mendapatkan dana tambahan.
Dana tersebut diberikan untuk persiapan ujian masuk perguruan tinggi untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi untuk SMK.
Dana KJP Plus merupakan bantuan khusus siswa yang berada di wilayah pemprov DKI. Dana KJP Plus ini bertujuan untuk membantu biaya pendidikan siswa SD, SMP, SMA dan SMK.
Dana KJP Plus ini berasal dari dana ApBD Pemprov DKI Jakarta yang diperuntukkan bagi siswa kurang mampu untuk membantu biaya pendidikan hingga tamat SMA/SMK.
Pada awal April 2022, melalui akun instagram resmi UPT P4OP mengumumkan pencairan KJP Plus tahap 2 2021 di mana isinya:
“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 bulan April akan dilaksanakan pada tanggal 05 April 2022,” tulis @upt.p4op dikutip seputarlampung dari akun Instagram resmi UPT P4OP pada Rabu, 6 April 2022.
Bagi yang ingin mengecek penerima dana KJP Plus tahap 2 2021 sebagai berikut.