Maaf, KJP Plus Tahap 1 2022 Hanya Ditransfer ke Rekening Bank DKI Milik Siswa SD SMP SMA SMK Ini, Cair Mei?

- 24 April 2022, 09:15 WIB
KJP Plus 2022.
KJP Plus 2022. /



SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana KJP Plus Tahap 1 2022 hanya akan ditransfer ke rekening Bank DKI milik siswa SD hingga SMK yang penuhi 3 (tiga) syarat berikut. Simak informasi selengkapnya di sini.

Seperti diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menetapkan data final siswa SD hingga SMK penerima KJP Plus Tahap 1/2022 sejak 31 Maret 2022.

Dimana siswa yang dinyatakan sebagai penerima KJP Plus Tahap 1/2022 dapat segera mendapatkan dana bantuan pendidikan mulai dari Rp250.000 hingga Rp1,8 juta.

Sama seperti penyaluran dana KJP Plus tahap sebelumnya, pencairan dana bantuan pendidikan ini hanya akan ditransfer melalui rekening Bank DKI.

Baca Juga: Ternyata Asam Urat Bukan Hanya Timbul karena Salah Pola Makan, Ini Penyebab Utamanya Kata dr. Zaidul Akbar

Berikut nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan :

Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP

- SD/MI/SLB: Biaya personal Rp250.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan

- SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal Rp300.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan

- SMA/MA/SMASLB: Biaya personal Rp420.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan

Baca Juga: Berapa Tambahan Dana Bantuan dari KJP Plus untuk Siswa Kelas 12? Simak Besaran dan Cara Mengeceknya di Sini

- SMK: Biaya personal Rp450.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan

- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000

-LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta/semester atau sekitar Rp300.000/bulan

Adapun sebagai catatan, pencairan dana KJP Plus Tahap 1/2021 hanya akan diberikan kepada siswa SD SMP SMA SMK yang penuhi 3 syarat ini :

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Dana PIP Cair Lagi Ke 10,2 Juta Siswa SD SMP SMA SMK, Ada Tambahan Uang dan Keuntungan lainnya, Buruan Cek

Bagi Anda yang ingin memeriksa status KJP Plus Anda, lakukan cara ini :

- Buka laman kjp.jakarta.go.id
- Kemudian isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah didaftarkan
- Pilih tahun dan tahap penyaluran
- Klik 'Cek', dan keterangan mengenai status KJP Plus Anda akan muncul.

Namun perlu diketahui, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari Disdik DKI Jakarta terkait kapan dana bantuan pendidikan ini akan disalurkan ke rekening Bank DKI.

Kendati demikian, jika menilik skema pencairan KJP Plus Tahap 1/2021, dana KJP Plus biasanya akan ditransfer kurang lebih 1 (satu) bulan usai data final siswa ditetapkan.

Maka kemungkinan, dana KJP Plus Tahap 1/2022 baru akan ditransfer ke rekening Bank DKI pada awal atau minggu ke-2 Mei 2022.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram Disdik DKI Jakarta KJP Jakarta UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah