Ada 5 Kelompok Siswa Dicoret dari Penerima KJP Plus Tahap 1 2022, Siapa? Simak Perkiraan Jadwal Pencairan KJP

- 20 April 2022, 06:00 WIB
Kelompok siswa yang dicoret dari daftar penerima KJP Plus, siapa saja?
Kelompok siswa yang dicoret dari daftar penerima KJP Plus, siapa saja? /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kelompok Siswa ini dicoret dari Penerima KJP Plus Tahap 1 2022, siapa saja? Berikut perkiraan jadwal pencairan dan cara cek nama penerima KJP Plus.

Program KJP Plus di masa pandemi Covid-19 sangatlah membantu siswa yang memiliki perekonomian rendah atau tidak mampu dan sulit memenuhi kebutuhan selama menempuh pendidikan pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK.

Program strategis Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Salah satu manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, di antaranya adalah

Baca Juga: Dana Bantuan PIP untuk Siswa SD-SMK Mulai DICAIRKAN, Cek Penerimanya di pip.kemdikbud.go.id per 20 April 2022

Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

Adapun tahap penyaluran KJP Plus Tahap 1 2022 sudah sampai penetapan data final penerima KJP Plus yang dimulai sejak 14 sampai 31 Maret 2022.

Artinya, siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sudah bisa mengetahui nama penerima KJP Plus Tahap 1 2022 melalui laman resmi kjp.jakarta.go.id atau langsung ke sekolah masing-masing yang ada di DKI Jakarta.

Namun, tidak semua siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang ada di DKI Jakarta bisa memperoleh program bantuan KJP Plus Tahap 1 2022, ada 5 golongan atau kelompok siswa yang tidak berhak atau dicoret dari daftar penerima KJP Plus, yakni:

Baca Juga: Kumpulan Pantun Hari Raya Idul Fitri 2022: Cara Asyik dan Unik Rayakan Hari Lebaran, Bagikan di Media Sosial

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x