SEPUTARLAMPUNG.COM - Ternyata tidak cuma pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK yang mendapatkan manfaat berupa bantuan dana pendidikan dari program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Orang tua siswa juga mendapatkan bonus manfaat jika anaknya terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 1/2022. Apakah itu? Simak informasi selengkapnya di sini.
Seperti diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah usai menetapkan data final siswa penerima manfaat KJP Plus Tahap 1/2022 sejak 31 Maret 2022.
Dimana siswa yang dinyatakan sebagai penerima KJP Plus Tahap 1/2022 akan mendapatkan bantuan dana pendidikan sebesar:
- SD/MI/SLB: Biaya personal Rp250.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan
- SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal Rp300.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan
- SMA/MA/SMASLB: Biaya personal Rp420.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan
- SMK: Biaya personal Rp450.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000
- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta/semester atau sekitar Rp300.000/bulan
Tak hanya dapat bantuan dana tunai, siswa penerima KJP Plus Tahap 1/2022 juga akan mendapatkan fasilitas gratis dalam bentuk:
Baca Juga: 13 SMP Terbaik di Bekasi untuk Pendaftaran PPDB Online 2022 Beserta Alamat Lengkap, Ada SMP Negeri 1
1. Gratis naik Trans Jakarta
Penerima KJP Plus mendapatkan fasilitas gratis menaiki Trans Jakarta hanya dengan menunjukkan KJP yang dimiliki, Kartu Pelajar, dan menggunakan seragam sekolah.