• Tidak terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
• Sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
• Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
• Bukan warga DKI Jakarta atau Berdomisili di DKI Jakarta.
• Tidak bisa membuktikan identitas sebagai warga DKI Jakarta melalui Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi penerima KJP Plus tahap 1 periode 2022 dapat mengecek data penerima terbaru di sini, yakni:
1. Buka Buka kjp.jakarta.go.id.
2. Kemudian Isi NIK.
3. Pilih tahun dan tahap penyaluran.
4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.