Penerima KJP Plus Tahap 1 2022 Tak cuma Ditransfer Uang, Siswa juga Bisa Nikmati Berbagai Fasilitas Gratis Ini

- 18 April 2022, 04:40 WIB
KJP Plus 2022.
KJP Plus 2022. /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Tidak hanya mendapatkan bantuan dana pendidikan berupa uang tunai, berbagai fasilitas gratis juga dapat dinikmati oleh siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang lolos sebagai penerima KJP Plus Tahap 1/2022.

Seperti diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah usai menetapkan data final siswa penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1/2022 sejak 31 Maret 2022.

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya lolos sebagai penerima KJP Plus Tahap 1/2022 bisa mengeceknya dengan cara berikut :

1. Buka laman kjp.jakarta.go.id
2. Kemudian isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah didaftarkan
3. Pilih tahun dan tahap penyaluran
4. Klik 'Cek', dan keterangan mengenai status KJP Plus Anda akan muncul.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 2021 untuk SD, SMP, SMA, SMK Belum CAIR ke Rekening Bank DKI? Hubungi 3 Call Center Ini

Nantinya, siswa penerima bantuan dana pendidikan ini akan menerima bantuan berupa uang tunai sesuai dengan jenjang pendidikannya, yakni:

  • SD/MI/SLB: Biaya personal Rp250.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan
  • SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal Rp300.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan
  • SMA/MA/SMASLB: Biaya personal Rp420.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan
  • SMK: Biaya personal Rp450.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan
  • PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000
  • LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta/semester atau sekitar Rp300.000/bulan

Baca Juga: 11 Keuntungan KJP Plus Tahap 1 2022 Hanya untuk Siswa SD SMP SMA dan SMK Kriteria Ini, Kapan Jadwal Pencairan?

Dana bantuan pendidikan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan biaya rutin dan berkala seperti untuk biaya transportasi, uang saku, alat tulis dan perlengkapan sekolah, pangan bersubsidi, dan sebagainya.

Sebagai catatan, dana KJP Plus akan ditransfer melalui rekening Bank DKI.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram Disdik DKI Jakarta KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x