4. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap l'
5. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.
Tetapi, untuk siswa yang statusnya terdaftar namun belum memiliki rekening di Bank DKI, bisa segera melakukan aktivasi dengan membawa 5 berkas ini ke kantor cabang Bank DKI terdekat:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa pengambil dana KJP adalah orang tua/wali dari siswa penerima KJP
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali dari
siswa penerima KJP
4. Bagi siswa SMA, SMK/Sederajat dapat menunjukkan Kartu Pelajar/KTP
5. Mengisi formulir pembukaan rekening
Perlu diketahui, hingga saat ini Disdik DKI Jakarta belum memberikan pengumuman kapan tanggal pasti dana bantuan KJP Plus Tahap 1 tahun 2022 akan disalurkan.