SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang belum melakukan aktivasi rekening Bank DKI dan dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan dana pendidikan ini bisa segera melakukan aktivasi dengan membawa 5 (lima) berkas berikut.
Adapun, dana KJP Plus Tahap 1/2022 diprediksi akan cair pada awal Mei 2022. Simak informasi selengkapnya di sini.
Seperti diketahui, data final siswa penerima KJP Plus Tahap 1/2022 telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sejak 31 Maret 2022.
Dimana sama seperti pencairan dana KJP Plus tahap sebelumnya, penyaluran dana bantuan pendidikan bagi siswa SD - SMK terpilih di DKI Jakarta ini hanya diberikan melalui rekening Bank DKI.
Baca Juga: Jika Langgar 23 Aturan Ini, Dana KJP Plus Tahap 2 Otomatis HANGUS! Cek Apa Saja yang Bisa Dibeli oleh Siswa
Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya lolos sebagai penerima KJP Plus Tahap 1/2022 bisa mengeceknya dengan cara berikut :
1. Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id
2. Isi NIK
3. Pilih tahun penyaluran, misal '2022'
3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap I'
4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.
Bagi siswa yang statusnya dinyatakan terdaftar namun belum memiliki rekening di Bank DKI, bisa segera melakukan aktivasi dengan membawa 5 berkas ini ke kantor cabang Bank DKI terdekat :
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa pengambil dana KJP adalah orang tua/wali dari siswa penerima KJP
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali dari siswa penerima KJP
4. Bagi siswa SMA, SMK/Sederajat dapat menunjukkan Kartu Pelajar/KTP
5. Mengisi formulir pembukaan rekening
Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya lolos sebagai penerima KJP Plus Tahap 1/2022 bisa mengeceknya dengan cara berikut :
1. Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id
2. Isi NIK
3. Pilih tahun penyaluran, misal '2022'
3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap I'
4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.
Bagi siswa yang statusnya dinyatakan terdaftar namun belum memiliki rekening di Bank DKI, bisa segera melakukan aktivasi dengan membawa 5 berkas ini ke kantor cabang Bank DKI terdekat :
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa pengambil dana KJP adalah orang tua/wali dari siswa penerima KJP
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali dari siswa penerima KJP
4. Bagi siswa SMA, SMK/Sederajat dapat menunjukkan Kartu Pelajar/KTP
5. Mengisi formulir pembukaan rekening
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Cair Awal Mei 2022? Disalurkan 6 Kali, Siswa SD SMP SMA SMK Cek Statusmu di Sini
Namun, perlu diketahui, hingga saat ini Disdik DKI Jakarta belum mengumumkan kapan tanggal pasti dana bantuan KJP Plus Tahap 1/2022 akan disalurkan.
Akan tetapi, jika memiliki skema pencairan dana KJP Plus Tahap 1/2021 yang baru dicairkan kurang lebih sekitar 1 bulan 5 hari dari jadwal penerimaan data final siswa penerima KJP Plus, maka kemungkinan pencairan dana KJP Plus Tahap 1/2022 akan dilakukan pada awal Mei 2022.
Selain itu, pencairan bantuan dana pendidikan ini juga akan diberikan secara bertahap sebanyak 6 kali seperti pencairan dana KJP Plus Tahap 1/2021 yang cair mulai 11 Mei 2021 hingga 14 Oktober 2021.
Namun, perlu diketahui, hingga saat ini Disdik DKI Jakarta belum mengumumkan kapan tanggal pasti dana bantuan KJP Plus Tahap 1/2022 akan disalurkan.
Akan tetapi, jika memiliki skema pencairan dana KJP Plus Tahap 1/2021 yang baru dicairkan kurang lebih sekitar 1 bulan 5 hari dari jadwal penerimaan data final siswa penerima KJP Plus, maka kemungkinan pencairan dana KJP Plus Tahap 1/2022 akan dilakukan pada awal Mei 2022.
Selain itu, pencairan bantuan dana pendidikan ini juga akan diberikan secara bertahap sebanyak 6 kali seperti pencairan dana KJP Plus Tahap 1/2021 yang cair mulai 11 Mei 2021 hingga 14 Oktober 2021.
Adapun, nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan adalah:
- SD/MI/SLB: Biaya personal Rp250.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan
- SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal Rp300.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan
- SMA/MA/SMASLB: Biaya personal Rp420.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan
- SMK: Biaya personal Rp450.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000
- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta/semester atau sekitar Rp300.000/bulan.