SEPUTARLAMPUNG.COM – Bukan uang saja, penerima KJP Plus Tahap 1 2022 dapat 10 bonus, benarkah mulai cair awal Mei ke rekening siswa SD, SMP, SMA, dan SMK?
Kartu Jakarta Pintar merupakan kartu yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program strategis ini diberikan sebagai akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Siswa atau siswi dari berbagai jenjang pendidikan, SD, SMP, SMA, dan SMK akan diberikan bantuan pendidikan melalui semacam kartu ATM untuk siswa kurang mampu.
Dilansir Seputarlampung.com dari bankdki.co.id, setelah Menendapatkan konfirmasi dari salah satu Kantor Layanan Bank DKI, Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar, didampingi oleh orang tua/wali siswa dapat mengambil Kartu Jakarta Pintar dengan syarat, antara lain wajib membawa, yakni:
Kartu Keluarga dari siswa yang bersangkutan
Surat Keterangan dari pihak sekolah, bahwa pengambilan dana KJP merupakan orang tua/wali dari siswa penerima dana KJP
Kartu Tanda Penduduk Orangtua/wali dari siswa penerima KJP.
Untuk Siswa Setingkat Sekolah Menengah Atas dapat menunjukkan Kartu.
Pelajar atau Kartu Tanda Penduduk.