Dana KJP Plus Tahap 1 Diprediksi CAIR pada Awal Mei 2022? Siswa SD - SMA Lapor ke Sini jika Tak Terdaftar

- 13 April 2022, 04:00 WIB
KJP Plus 2022.
KJP Plus 2022. /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan bantuan dana pendidikan KJP Plus Tahap 1/2021 diprediksi akan cair pada awal Mei 2022. Berikut cara mudah buat laporan jika nama siswa SD, SMP, SMA, dan SMK tidak terdaftar sebagai penerima. Simak selengkapnya di sini.

Seperti diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah usai menetapkan data final siswa SD hingga SMK penerima KJP Plus Tahap 1/2022 sejak31 Maret 2022.

Adapun dilansir dari laman KJP Jakarta, siswa penerima KJP Plus Tahap 1/2022 merupakan siswa yang telah memenuhi persyaratan di bawah ini:

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: CEK Saldo! KJP Plus Tahap 2 Periode April 2022 SUDAH CAIR, Ini Jumlah Bantuan yang Diterima Siswa SD, SMP, SMA

Adapun, nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan adalah:

  • SD/MI/SLB: Biaya personal Rp250.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan
  • SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal Rp300.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan
  • SMA/MA/SMASLB: Biaya personal Rp420.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan
  • SMK: Biaya personal Rp450.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan
  • PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000
  • LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta/semester atau sekitar Rp300.000/bulan

Siswa yang menerima KJP Plus Tahap 1/2022 dapat menggunakan bantuan dana pendidikan ini untuk memenuhi kebutuhan biaya rutin dan berkala seperti untuk biaya transportasi, uang saku, alat tulis dan perlengkapan sekolah, pangan bersubsidi, dan sebagainya.

Adapun, sebagai cacatan, penyaluran dana KJP Plus Tahap 1/2022 hanya dicairkan melalui rekening Bank DKI. Dimana siswa yang dinyatakan sebagai penerima wajib melakukan aktivasi rekening Bank DKI untuk mendapatkan dana bantuan pendidikan ini.

Baca Juga: Sudah Cek JakOne di HP tapi Dana KJP Plus Tahap 2 2021 Belum Juga CAIR ke Rekening? Cek Solusinya di Sini

Bagi Anda yang ingin memeriksa status KJP Plus Anda, lakukan cara ini :

1. Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran, misal '2022'

3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap I'

4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.

Jika siswa merasa sudah memenuhi syarat namun dinyatakan tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus, siswa bisa melalui melaporkannya dengan 3 (tiga) cara berikut :

Laman pengaduan KJP Jakarta

1. Buka laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php
2. Klik 'Isi Pengaduan'
3. Isi Nama, Nomor Identitas, Nomor HP, Alamat Email, Nama Sekolah Siswa
4. Pilih salah satu jenis pengaduan yang ingin disampaikan, seperti 'Pendaftaran KJP', 'Pencairan KJP', atau  'Lainnya'
5. Masukkan nomor captcha yang tersedia
6. Isi aduan yang ingin disampaikan, misal 'Nama siswa tidak terdaftar tapi sudah memenuhi syarat' dan sebagainya
7. Klik 'Kirim'

Baca Juga: CEK Saldo! KJP Plus Tahap 2 Periode April 2022 SUDAH CAIR, Ini Jumlah Bantuan yang Diterima Siswa SD, SMP, SMA

Hubungi Pusdatin terdekat

Peserta didik yang tidak terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus Tahap 2/2021, bisa segera menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.

Lapor melalui laman Pusdatin DKI Jakarta

Siswa juga bisa melaporkannya langsung secara online dengan mengakses laman https://bit.ly/pusdatinjamsosdki .

Namun perlu diketahui, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari Disdik DKI Jakarta terkait kapan dana bantuan pendidikan ini akan disalurkan ke rekening Bank DKI.

Kendati demikian, jika menilik skema pencairan KJP Plus Tahap 2/2021, dana KJP Plus biasanya akan ditransfer kurang lebih 1 (satu) bulan usai data final siswa ditetapkan.

Maka kemungkinan, dana KJP Plus Tahap 1/2022 baru akan ditransfer ke rekening Bank DKI milik pelajar yang terpilih sebagai penerima bantuan dana pendidikan ini akan menerimanya pada awal Mei 2022.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 2021 Sudah Cair Tapi Dana Belum Masuk Rekening Bank DKI? Segera Hubungi Nomor Ini

Agar lebih akurat, Anda bisa mengecek secara berkala terkait pengumuman pencairan dana KJP Plus tahap 1/2022 melalui akun Instagram resmi @disdikdki atau @upt.p4op.

Demikian informasi terbaru terkait prediksi jadwal penyaluran dana KJP Plus Tahap 1/2022 dan cara mudah lapor jika nama siswa tidak terdaftar sebagai penerima.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x