KJP Plus Tahap 2 2021 Sudah Cair Tapi Dana Belum Masuk Rekening Bank DKI? Segera Hubungi Nomor Ini

- 9 April 2022, 22:00 WIB
KJP Plus Tahap 2 2021 Sudah Cair Tapi Dana Belum Masuk Rekening Bank DKI? Segera Hubungi Nomor Ini
KJP Plus Tahap 2 2021 Sudah Cair Tapi Dana Belum Masuk Rekening Bank DKI? Segera Hubungi Nomor Ini /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 2021 sudah cair pada April 2022, tapi dana belum kunjung masuk rekening Bank DKI? Segera hubungi nomor di bawah ini.

Seperti diketahui dana KJP Plus tahap 2 2021 sudah mulai dicairkan pada April 2022.

Dana bantuan ini sebelumnya sudah disalurkan pada Februari dan Maret 2022.

Pencairan KJP Plus bertujuan untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: CEK Saldo! KJP Plus Tahap 2 Periode April 2022 SUDAH CAIR, Ini Jumlah Bantuan yang Diterima Siswa SD, SMP, SMA

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 bulan April akan dilaksanakan pada tanggal 05 April 2022,” tulis @upt.p4op dikutip seputarlampung dari akun Instagram resmi UPT P4OP pada Rabu, 6 April 2022.

Besaran dana KJP Plus tahap 2 yang diberikan yakni mulai dari Rp250.000 hingga Rp1.800.000.

Khusus untuk kategori siswa yang berasal dari sekolah swasta akan mendapatkan bonus dana tambahan SPP yang diberikan per bulan selama 5 bulan.

Berikut rinciannya seperti dikutip seputarlampung.com dari Instargram UPT P4OP:

- SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan,

- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan,

- SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan,

- SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan

Baca Juga: HP iPhone 12 Pro Max Sekarang Harganya Berapa? Cek Harga Terbaru April 2022 dan Spesifikasi Lengkap di Sini

Adapun kriteria siswa penerima dana KJP Plus tahap 2/2021 adalah sebagai berikut:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Dana KJP Plus tahap 2 yang sudah cair dapat diketahui dengan beberapa tanda.

Salah satunya dapat dilihat dengan masuknya notifikasi baru di aplikasi JakOne Mobile. Berikut cara mengecek saldo melalui aplikasi JakOne:

1. Buka aplikasi JakOne Mobile

2. Tekan tombol menu

3. Lalu pilih menu Rekening dan Kartu

4. Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus Anda

5. Pastikan data nomor HP sudah sama, lalu lanjutkan

6. Selamat JakOne Anda sudah terhubung dengan Kartu KJP Plus.

Jika sudah terhubung dan dana KJP Plus sudah masuk ke rekening bank DKI masing-masing siswa, maka notifikasi baru pun akan muncul pada aplikasi JakOne tersebut.

Namun, bagaimana jika dana KJP Plus tahap 2 2021 tidak kunjung masuk rekening Bank DKI?

Baca Juga: Ada 8 Kriteria Siswa SD, SMP, SMA, SMK yang Namanya DICORET dari Daftar Penerima PIP Kemdikbud 2022, Apa Saja?

Dikutip Seputarlampung dari laman Instagram @upt.p4op, terdapat Layanan pengaduan masyarakat yang disediakan P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui WhatsApp dimana masyarakat bisa menghubungi dan mengadukan keluhan terkait penyaluran atau pendataan KJP Plus.

Untuk perihal permasalahan dalam proses pencairan dan distribusi KJP Plus kontak yang dapat dihubungi adalah sebagai berikut:

Trisno – 081585958714
Sukron – 081585958712
Amir – 081585958701.

Adapun waktu pelayanan yang disediakan adalah setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Demikianlah info nomor atau kontak yang dapat dihubungi apabila dana KJP Plus tahap 2 2021 belum kunjung masuk rekening Bank DKI.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah