UPDATE! Siswa SD-SMK Buruan Kumpul 8 Berkas Ini ke Sekolah, Dapatkan Dana Tunai dari KJP Plus Tahap 1 2022

- 2 Maret 2022, 07:45 WIB
KJP Plus Bulan Maret 2022 Kapan Cair? Simak Penjelasan Lembaga Penyalur Dana
KJP Plus Bulan Maret 2022 Kapan Cair? Simak Penjelasan Lembaga Penyalur Dana /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa SD hingga SMA daerah DKI Jakarta segera kumpulkan 8 berkas ini ke sekolah agar dapat dana tunai dari program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2022. Simak info besaran dana dan bonus di bawah ini.

Untuk diketahui, KJP Plus merupakan program strategis pemerintah untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Pendaftaran bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2022 sudah diumumkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Baca Juga: BANJIR HADIAH! Ini Redeem Code Genshin Impact 2 Maret 2022 Terbaru, Klaim Ratusan Primogems Gratis

Dalam akun Instagram resminya, Pihak UPT P4OP telah memberikan info tanggal serta alur mekanisme pendaftaran KJP Plus tahap 1 2022.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2022. Cek infografik berikut ya untuk lengkapnya!,” tulis akun @upt.p4op, dikutip seputarlampung.com dari akun Instagram UPT P4OP pada Kamis, 10 Februari 2022.

Adapun kriteria siswa penerima dana KJP Plus tahap 1/2022 adalah sebagai berikut :

  1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
  3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Bagi siswa yang tidak terdaftar DTKS maka dapat menghubungi:

  1. Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan
  2. Siswa bisa juga menghubungi Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.

Baca Juga: Kena Prank, Raffi Ahmad Diberi Kado Ferrari F8 Spider Tanpa Ban oleh Nagita Salvina

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x