PIP 2022 Hanya Cair ke 14 Siswa SD SMP SMA SMK dengan Tipe Ini, Ketahui TOTAL Penerima PIP per 7 April 2022

- 7 April 2022, 19:15 WIB
Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan PIP KIP Untuk Siswa dan Cara Mencairkannya
Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan PIP KIP Untuk Siswa dan Cara Mencairkannya /Tangkapan layar/pip.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: Bantuan Bulanan Rp750 Ribu bagi Mahasiswa se-Indonesia dari KSE 2022, Buruan Daftar Jangan Ketinggalan!

Perlu diketahui penyaluran dana PIP 2022 hanya akan cair kepada 14 siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang memenuhi kriteria berikut, yakni:

  1. Siswa SMA dan SMK yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Siswa SMA dan SMK dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
  3. Siswa SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang pertanian,
  4. Siswa SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang perikanan,
  5. Siswa SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang peternakan,
  6. Siswa SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang kehutanan,
  7. Siswa SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang pelayaran,
  8. Siswa SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang kemaritiman.
  9. Siswa SMA dan SMK yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP.
  10. Siswa SMA dan SMK yang telah memiliki SK Pemberian PIP.
  11. Siswa SMA dan SMK yang menjaga dan menyimpan KIP dengan baik.
  12. Siswa SMA dan SMK yang menggunakan dana manfaat PIP untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh.
  13. Siswa SMA dan SMK yang tidak putus sekolah atau bersekolah dan belajar dengan rajin, disiplin, serta tekun.
  14. Siswa SMA dan SMK yang sudah melakukan aktivasi rekening PIP.

Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Baca Juga: Bantuan Bulanan Rp750 Ribu bagi Mahasiswa se-Indonesia dari KSE 2022, Buruan Daftar Jangan Ketinggalan!

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun

Adapun dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.

Berikut cara cek status siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang akan mendapatkan dana PIP:

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id
2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'
6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul

Demikian informasi terbaru terkait penyaluran PIP Kemdikbud yang dipastikan hanya akan cair kepada 14 siswa SD, SMP, SMA dan SMK dengan kriteria di atas, berikut cara cek nama siswa terdaftar PIP 2022 melalui laman pip.kemdikbud.go.id.***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x