Adapun, penerima PIP diwajibkan untuk melakukan 3 (tiga) hal berikut:
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik karena tiap siswa hanya menerima satu KIP.
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan.
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Lalu bagaimana jika peserta didik merasa sudah melakukan tiga kewajiban tersebut namun dana PIP Kemdikbud tak kunjung masuk ke rekening?
Jangan khawatir, pasalnya, peserta didik yang belum mendapatkan dana PIP bisa melaporkannya ke sini:
1. Kunjungi laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id
2. SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929
Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
3. Kirim email ke [email protected]
4. Hubungi nomor telepon 021 5703303 atau 021 57903020