Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021: Guru Bisa Ditugaskan Menjadi Kepala Sekolah dengan Syarat Berikut, Apa saja?

- 15 Maret 2022, 15:45 WIB
Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah //Instagram/@ditjen.gtk.kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Apa sajakah persyaratannya?

Dikutip dari laman Instagram @ppgkemendikbud, Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi TK, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, atau Sekolah Indonesia di luar negeri.

Adanya kebijakan dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 ini diharapkan kepala sekolah dapat menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik serta proaktif.

Baca Juga: PT Kimia Farma Sungwun Pharmacopia Buka Loker Formasi Ini, Batas Akhir Registrasi 18 Maret 2022

Dalam permendikbud Nomor 40 tahun 2021 disebutkan bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik.

"Kepala sekolah yang masih melaksanakan tugas berdasarkan peraturan lama, tetap melaksanakan tugasnya sampai masa periodenya berakhir," tulis akun instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, seperti dikutip Seputarlampung.com pada 15 Maret 2022.

Baca Juga: UPDATE: Data Final KJP Plus Tahap 1 2022 Lihat di Mana? Ini 2 Cara CEK Nama Penerima Kartu Jakarta Pintar

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah yng dilansir dari laman Instagram @ppgkemendikbud:

1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah