Bantuan PIP 2022 Ditransfer Lagi ke 7 Juta Pelajar SD-SMA, Tapi Maaf Hanya untuk 9 Kategori Siswa Ini, Siapa?

- 7 Maret 2022, 07:45 WIB
 Ilustrasi PIP Sudah Cair ke 7,7 Juta Siswa SD hingga SMK di Tahun 2022.
Ilustrasi PIP Sudah Cair ke 7,7 Juta Siswa SD hingga SMK di Tahun 2022. /indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP tahun 2022 kembali ditransfer ke lebih dari 7 juta siswa mulai dari SD, SMP, SMA, dan SMK. Akan tetapi dana PIP tersebut hanya diperuntukan bagi 9 kategori siswa ini. Siapa sajakah? Simak ulasan berikut.

Perlu diketahui, PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Besaran dana PIP yang diberikan yakni mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.

Baca Juga: Info Loker: Lowongan Kerja Magang Maret 2022 untuk Fresh Graduates di Muamalat Institute, Penempatan Jakarta

Dana tunai tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Di tahun 2022, dana PIP telah dicairkan kembali kepada siswa yang telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Seperti dikutip seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Minggu, 6 Maret 2022, diketahui dana PIP sudah dicairkan kepada lebih dari 7,7 juta siswa SD hingga SMK. Berikut rinciannya:

  • SD: 4.292.251 siswa
  • SMP: 2.367.643 siswa
  • SMA: 510.920 siswa
  • SMK: 622.129 siswa
  • Total: 7.792.943 siswa.

Baca Juga: Jadwal TV Lengkap Hari ini Senin, 7 Maret 2022: Trans TV, MNCTV, RCTI, Indosiar, Trans 7, SCTV, GTV dan NET TV

Perlu diketahui, bantuan PIP hanya akan disalurkan kepada peserta didik telah memenuhi syarat penerima.

Berikut ini 9 kategori siswa yang bisa mendapatkan dana PIP 2022:

  1. Siswa pemegang KIP
  2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  3. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  4. Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  5. Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  6. Siswa yang terkena dampak bencana alam
  7. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  8. Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  9. Siswa merupakan Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Selain itu, dana PIP hanya akan diberikan kepada golongan siswa yang menaati tiga kewajiban yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Info Cuaca Jakarta Senin 7 Maret 2022, Siang Hari Diprediksi Hujan Turun Merata dengan Intensitas Ringan

Jika siswa tidak mematuhi kewajiban tersebut maka dana PIP akan hangus atau dibatalkan.

Berikut kewajiban peserta didik penerima dana PIP dikutip seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id:

  1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
  2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
  3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Maka dari itu, siswa jangan sampai melalaikan tiga kewajiban atau peraturan di atas agar dana PIP bisa digunakan.

Pelajar SD, SMP, SMA, ataupun SMK yang belum menerima PIP dapat mengecek daftar penerima secara berkala dengan cara berikut:

- Buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Demikian informasi mengenai 9 kategori siswa yang mendapatkan dana bantuan PIP 2022. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x