YES! Ambil BONUS KJP Plus Tahap 1 2022 dengan Cara Ini, Ternyata Ada Nama Siswa SD SMP SMA SMK Tak Lolos?

- 13 Februari 2022, 10:40 WIB
Dana KJP Plus Tahap 1/2022
Dana KJP Plus Tahap 1/2022 /Instagram/@disdikdki

SEPUTARLAMPUNG.COM – Ada beberapa keuntungan yang diperoleh siswa penerima KJP Plus Tahap 2 di Januari 2022 dan tidak semua Siswa SD SMP SMA, SMK bisa memperoleh bantuan KJP Plus.

Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang menerima bantuan KJP Plus tahap 1 periode 2022 berhak mendapatkan bantuan dana pendidikan untuk SPP sekolah dan bonus lainnya.

Namun, siswa harus mendaftar terlebih dahulu melalui DTKS Pemprov DKI Jakarta agar nama Anda bisa memenuhi syarat dan kriteria penerima KJP Plus tahap 1/2022.

Baca Juga: Cek Rekomendasi 5 SMA Terbaik di Boyolali untuk Referensi PPDB 2022, Apakah Pilihanmu di Posisi Pertama?

Berikut cara mengambil bonus KJP dan rincian bantuan yang didapat siswa SD, SMP, SMA/SMK penerima bantuan KJP Plus 1/2022 di bawah ini.

Siswa SD SMP SMA dan SMK harap melakukan cek nama penerima ke masing-masing sekolah atau juga bisa melalui laman kjp.jakarta.go.id agar dapat mengetahui sebagai penerima KJP Plus tahap 1.

Adapun jadwal dan alur pendaftaran calon penerima KJP Plus tahap 1/2022 adalah sebagai berikut:

• 18-25 Februari 2022:

Pihak sekolah mengumumkan data calon penerima KJP Plus sementara yang berasal dari DTKS Pemprov DKI Jakarta

• 14-25 Februari 2022:

Calon penerima wajib melengkapi berkas melalui sekolah

• 28 Februari-11 Maret 2022:

Verifikasi berkas calon penerima

• 14-31 Maret 2022:

Data final penerima KJP Plus tahap 1/2022 ditetapkan.

Baca Juga: Chelsea Sukses Menjuarai Piala Dunia Antarklub 2021, Gol Menit Akhir jadi Penentu

Pemerintah DKI Jakarta melalui UPT P4OP dan Disdik Jakarta optimis dan yakin dengan adanya penyaluran KJP Plus tahap 1 di 2022 dapat membantu dan meringankan beban orang tua murid dalam memenuhi kebutuhan siswa saat menempuh pendidikan di masing-masing jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Berikut bonus atau keuntungan dari siswa penerima KJP Plus tahap 1/2022, yakni:

  1. Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun mudah mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
  2. Adanya dana KJP Plus biaya personal pendidikan siswa menjadi ringan.
  3. Adanya dana KJP Plus, peserta didik tidak perlu khawatir putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan, akibat kesulitan ekonomi.
  4. Adanya dana KJP Plus, mendorong siswa putus sekolah atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
  5. Siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus menjadi lebih optimal dan maksimal untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
  6. Gratis Trans Jakarta, siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan berseragam sekolah.
  7. Gratis Masuk Ancol, siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis masuk ancol dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan fotocopy KK.

Baca Juga: UPDATE TERBARU! Indonesia Kedatangan Kembali 2,7 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca Donasi dari Australia

Berikut siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang tidak bisa menerima dana bantuan KJP Plus tahap 1/2022 DKI Jakarta, yakni:

  1. Tidak terdaftar dan tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
  3. Bukan warga DKI Jakarta dan tidak berdomisili di DKI JAKARTA.
  4. Tidak bisa membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi penerima KJP Plus tahap 1 dapat mengecek data penerima terbaru di sini, yakni

1. Buka kjp.jakarta.go.id.
2. Kemudian Isi NIK.
3. Pilih tahun dan tahap penyaluran.
4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.

Selain itu, untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Itulah, informasi terkait bonus atau keuntungan yang diperoleh siswa penerima KJP Plus Tahap 1/2022 dan cara cek nama penerima bantuan KJP Plus bagi siswa SD SMP SMA, SMK di link kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Instagram upt.p4op


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah