SUDAH TAHU Nominal Dana PIP Siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang Cair Januari 2022? Wajib Punya 'Kartu Sakti' ini

- 18 Januari 2022, 18:21 WIB
Ilustrasi PIP 2022.
Ilustrasi PIP 2022. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: 9 Bahaya dan Efek Samping Kurang Tidur bagi Kesehatan, Nomor 4 Sering Terjadi dan Bisa Berakibat Fatal

Program ini diharapkan dapat meringankan biaya pendidikan, baik biaya langsung maupun tidak langung. Juga dapat digunakan untuk membantu dana keperluan pribadi peserta didik.

Seperti membeli perlengkapan sekolah, uang saku dan biaya transportasi, serta biaya praktik tambahan lainnya.

Dikutip dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id Senin, 17 Januari 2022, berikut besaran dana yang akan diterima oleh siswa sesuai tingkat pendidikannya:

1.Tingkat SD/MI/Paket A akan mendapatkan Rp450.000,- per tahun

2.Tingkat SMP/Mts/Paket B mendapatkan Rp750.000,- per tahun

3.Tingkat SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,- per tahun

Baca Juga: CEPAT DAFTAR Akun LTMPT untuk SNMPTN/SBMPTN di Link Ini, Berikut Cara dan Bocoran Jadwal SNPMTN 2022

Tidak perlu khawatir akan terjadi penyimpangan karena program ini mendapatkan pengawasan internal dari sekolah atau Lembaga Pendidikan.

Pengawasan external juga dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorak Jendral (Itjen), Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah