HORE! KJP PLUS Tahap 2/2021 SD-SMA Cair Besok, Cek Penerima di Link Ini, Berikut Besaran Dana yang Diterima

- 28 November 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi bahagia KJP telah cair.
Ilustrasi bahagia KJP telah cair. /manseok_Kim/Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) tahap 2 tahun 2021 untuk siswa SD hingga SMA segera cair. Cek penerima melalui link di bawah ini. Simak info selengkapnya.

Kabar gembira untuk siswa SD hingga SMA wilayah DKI Jakarta. Pasalnya dana KJP Plus tahap 2 akan cair mulai besok Senin, 29 November 2021.

Pengumuman resmi jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 dikeluarkan pihak UPT P4OP.

Baca Juga: Penerima Dana KJP Plus Tahap 2/2021 Dapat Tambahan Uang SPP dan Banyak Bonus, Sayang 5 Nama Siswa Ini Dicoret

Dikutip seputarlampung.com dari Instagram resmi UPT P4OP pada Kamis, 25 November 2021, pihak tersebut memberitakan bahwa pencairan dana KJP Plus tahap 2 akan mulai dicairkan pada hari Senin, 29 November 2021.

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan mulai tanggal 29 November 2021. Informasi lebih lanjut tentang pencairan dana KJP Plus dan KJMU follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile,” tulis akun Instagram Resmi UPT P4OP.

Pencairan KJP Plus tahap 2 diperkirakan akan dicairkan terlebih dahulu untuk siswa SD dimulai tanggal 29 November, kemudian SMP sederajat mulai tanggal 6 Desember dan SMA sederajat mulai tanggal 13 Desember 2021.

KJP Plus Tahap 2 akan disalurkan kepada siswa secara langsung melalui rekening bank DKI Jakarta.

Baca Juga: Awas Khilaf, Ini Batas Penarikan Dana KJP Plus Tahap 2, Cair 29 November 2021, Ini Cara Cek Status dan Saldo

Besaran Dana KJP Plus tahap 2 yang diberikan adalah sebagai berikut:

  • SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 untuk 5 bulan,
  • SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 untuk 5 bulan,
  • SMA/MA sebesar Rp420.000, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 untuk 5 bulan,
  • SMK sebesar Rp450.000, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 untuk 5 bulan.

Adapun golongan siswa yang berhak menerima dana KJP Plus tahap 2 di atas adalah siswa yang memenuhi persyaratan seperti berikut :

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: LIVE SCTV! Link Streaming Chelsea vs Manchester United, Hari Ini 28 November 2021 Pukul 23.30 WIB

Jika sudah dipastikan memenuhi persyaratan di atas, maka siswa dapat mengecek tanda dana KJP Plus tahap 2 sudah cair.

Salah satunya dengan cara memeriksa notifikasi baru yang masuk di Aplikasi JakOne Mobile. Berikut cara mengecek saldo melalui aplikasi JakOne:

1. Buka aplikasi JakOne Mobile

2. Tekan tombol menu

3. Lalu pilih menu Rekening dan Kartu

4. Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus Anda

5. Pastikan data nomor HP sudah sama, lalu lanjutkan

6. Selamat JakOne Anda sudah terhubung dengan Kartu KJP Plus.

JIka dana KJP Plus tahap 2 sudah masuk ke rekening bank DKI masing-masing siswa, maka notifikasi baru akan muncul di aplikasi JakOne tersebut.

Baca Juga: BIG MATCH Seru Persib Bandung vs Arema FC Malang Sore Ini Pukul 18.00 WIB, Link Nonton Gratis di Sini

Selain itu siswa-siswi yang telah mendaftarkan diri juga dapat mengecek daftar penerima KJP Plus tahap 2 dengan cara berikut:

1. Buka LINK INI

2. Kemudian Isi NIK

3. Pilih tahun dan tahap penyaluran

4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.

Demikian info mengenai pencairan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2021. Semoga info di atas bermanfaat.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah