Awas Khilaf, Ini Batas Penarikan Dana KJP Plus Tahap 2, Cair 29 November 2021, Ini Cara Cek Status dan Saldo

- 28 November 2021, 09:10 WIB
Ilustrasi bantuan
Ilustrasi bantuan /Pixabay/EmAji

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pencairan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 akan mulai disalurkan pihak terkait pada 29 November 2021. Silahkan cek status penerima di link ini dan pantau terus jumlah saldo yang masuk rekening Bank DKI Anda.

Pengumumman resmi terkait tanggal pencairan dana bantuan KJP Plus Tahap 2 ini disampaikan langsung melalui Instagram @disdikdki pada 25 November 2021.

Bagi siswa SD-SMA DKI Jakarta yang menerima dana KJP PLUS dan KJMU Tahap 2, disarankan untuk cek nama penerima demi memastikan agar saat pencairan bisa langsung menerima tanpa kendala.

Jangan lupa, untuk terus memantau jumlah saldo KJP Plus Tahap 2 yang masuk. Jika dana tak kunjung ditransfer pada hari pencairan, setidaknya Anda bisa segera mengonfirmasi ke pihak terkait.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Cair Besok, Ada Tambahan SPP untuk Siswa SMA, MA dan SMK: Ini Tanda Dana Sudah Masuk Rekening

Berikut cara mengetahui apakah nama siswa atau pelajar ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021:

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Disdik DKI Jakarta kjp.jakarta.go.id P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah