SEPUTARLAMPUNG.COM – Penyaluran dana Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) tahap 2 tahun 2021 sudah diumumkan. Tanggal berapa pencairan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK? Simak ulasan berikut.
Kabar gembira untuk siswa SD hingga SMA wilayah DKI Jakarta. Pasalnya dana KJP Plus tahap 2 alam segera cair dalam waktu dekat.
KJP Plus Tahap 2 akan disalurkan kepada siswa secara langsung melalui rekening bank DKI Jakarta.
Untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.
Untuk mencairkan KJP Plus Tahap 2, siswa harus memenuhi beberapa syarat salah satu di antaranya adalah terdaftar sebagai warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Baca Juga: Jadwal TV Trans 7, Trans TV, ANTV, Minggu, 28 November 2021: Gopi, Bikin Laper, Jejak Petualang
Pengumuman resmi jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 telah dikeluarkan pihak UPT P4OP.
Dikutip seputarlampung.com dari Instagram resmi UPT P4OP pada Kamis, 25 November 2021, pihak tersebut memberitakan bahwa pencairan dana KJP Plus tahap 2 akan mulai dicairkan pada hari Senin, 29 November 2021.
“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan mulai tanggal 29 November 2021. Informasi lebih lanjut tentang pencairan dana KJP Plus dan KJMU follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile,” tulis akun Instagram Resmi UPT P4OP.