SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut jawaban Disdik DKI Jakarta terkait pencairan KJP Plus Tahap 2/2021 yang kabarnya akan segera disalurkan ke rekening masing-masing jenjang pendidikan, baik SD, SMP, SMA, SMK, setelah melewati tahap ini, apakah itu? Simak info selengkapnya di sini.
Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus tahap 2 merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan biaya penuh dari APBD Provinsi.
Perlu diketahui sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Disdik DKI Jakarta atau UPT P4OP yang menyatakan bahwa pencairan KJP Tahap 2/ 2021 akan cair setelah pengumuman data penerima ditetapkan, yakni 13 Oktober 2021.
DKI Jakarta menyampaikan bahwa pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021 saat ini masih dalam proses.
“Nyimak postingan pencairan KJMU dan KJP,” ramadhani26_
“@ramadhani26_ Terkait pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 saat ini masih dalam proses. Silakan dimonitor pengumuman pencairannya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP,” tulis akun @disdikdki, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman komentar Instagram Disdik DKI Jakarta, pada 17 November 2021.
Berdasarkan dari keterangan tersebut, KJP Plus Tahap II/2021 saat ini sedang dalam tahap proses, baik finalisasi data penerima dan kemudian tahap penyaluran, kemungkinan akan dicairkan usai semua proses dilakukan.
Adapun besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus Tahap I/2021 adalah :