CEK REKENING! KJP Plus Tahap 2/2021 Jenjang SD-SMK Sudah Ditransfer? Ada Siswa Batal Cair, Ini Kriterianya

- 16 November 2021, 09:50 WIB
Info KJP.*
Info KJP.* /Instagram/@disdikdki

SEPUTARLAMPUNG.COM - Cek kembali rekening Bank DKI Jakarta, apakah KJP Plus tahap 2 tingkat SD, SMP, SMA, SMK sudah ditransfer di rekening masing-masing penerima? Berikut kriteria siswa

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Penyaluran dana KJP Plus dilakukan secara bertahap dimulai dari jenjang SD. Bagi orang tua dan siswa harap bersabar menunggu pencairan KJP Plus jenjang SMP, SMA dan SMK yang kabarnya akan segera dicairkan usai finalisasi data penerima KJP dan kemungkinan jadwal pencarian di November 2021, harap pantau laman media sosial pihak terkait, seperti UPT P4OP dan Disdik DKI Jakarta.

Dikutip Seputarlampung.com dari laman Instagram UPT P4OP, diperoleh informasi sebagai berikut, yakni:

“Untuk bln November KJP cair tgl berapa ya,” tuis akun @ nu.rhasanah7750, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman komentar Instagram UPT P4OP, pada 16 November 2021.

Baca Juga: Free Diamond! Ini Daftar Kode Redeem ML 16 November 2021 Terbaru, Buruan Klaim Hadiahnya Sebelum Habis

“@nu.rhasanah7750 Selamat pagi. Terkait KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 saat ini sedang dalam tahap finalisasi data penerima. Silakan dimonitor pengumuman pencairannya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP,” tulis akun upt.p4op.

Berdasarkan dari keterangan tersebut, KJP Plus Tahap II/2021 saat ini sedang dalam tahap finalisasi data penerima dan kemungkinan akan dicairkan usai semua proses dilakukan.

Berikut kriteria siswa yang berhak menerima dana KJP Plus tahap 2/2021, yakni:

1. Siswa tidak terdaftar dan tidak aktif di satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
2. Siswa tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
3. Siswa bukan warga DKI Jakarta dan tidak berdomisili di DKI Jakarta, serta tidak bisa membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram JakOne Mobile UPT P4OP kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x