Siswa/Siswi Jenjang SD/MI/SLB : Rp250.000
Siswa/Siswi Jenjang SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000
Siswa/Siswi Jenjang SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000
Siswa/Siswi Jenjang SMK sebesar Rp450.000
Siswa/Siswi Jenjang PKBM sebesar Rp300.000
Siswa/Siswi Jenjang LKP sebesar Rp1,8 juta/semester
Pemerintah DKI Jakarta mencairkan dana KJP Plus tersebut dengan tujuan untuk menanggulangi masalah kesulitan pendidikan yang dialami pelajar DKI Jakarta.
Selain itu, program ini juga diharapkan bisa meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Berikut ciri-ciri atau tanda KJP Plus tahap 2/2021 sudah dicairkan ke masing-masing rekening penerima, yakni:
Pertama, saldo di rekening Anda bertambah dan terdapat notifikasi pencairan KJP Plus.
Kedua, muncul notifikasi melalui SMS Banking dengan keterangan jumlah dana KJP yang diterima.
Kedua tanda tersebut harap diperhatikan, apakah sudah muncul di HP atau belum, bisa dilakukan pengecekan secara berkala.
Selain itu, para orang tua murid bisa cek informasi jadwal rencana pencairan KJP Plus Tahap 2/2021 melalui laman Instagram JakOne Mobile dan Disdik DKI Jakarta.