UPDATE Kasus Sate Sianida yang Menewaskan Anak Seorang Ojol di Bantul, Ini Tuntutan Jaksa pada Terdakwa

- 16 November 2021, 11:40 WIB
NA tersangka sate sianida
NA tersangka sate sianida /ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

SEPUTARLAMPUNG.COM - Apa kabar kasus sate beracun yang menewaskan seorang bocah tak berdosa di Bantul beberapa waktu lalu? Ini tuntutan yang diberikan jaksa pada terdakwa.

Kasus yang bermula dari persoalan asmara tersebut telah menuai simpati publik karena telah mengakibatkan meninggalnya seorang anak seorang ojek online (ojol) setelah mengonsumsi sate 'beracun'.

Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memvonis 18 tahun penjara untuk terdakwa kasus sate sianida yang berinisial NA karena dinilai terbukti sudah melakukan pembunuhan berencana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Bantul Sulisyadi, menjelaskan bahwa dari proses persidangan, terdakwa NA dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga: KJMU Tahap 2/2021 Cair November? Dana Hangus Jika Melanggar 8 Larangan Ini, Cek Nama Penerima KJMU di Link Ini

"Kami menuntut kepada majelis hakim yang memeriksa kasus dan mengadili perkara ini memutuskan: satu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana," terang Sulisyadi, Senin (15/11/2021) sebagaimana dikutip dari PMJNews.

Menurut Sulisyadi, bahwa dakwaan satu primair Pasal 340 KUHPidana yang berisikan tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

"Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara," ucap Sulisyadi menegaskan.

Lebih lanjut Sulisyadi menerangkan bahwa dalam persidangan itu ada hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PMJNews Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x