SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa penerima KJP Plus Tahap 2/2021 akan mendapatkan bantuan dana pendidikan sebanyak 6 kali, dimana siswa SD - SMK yang terdaftar bisa menikmati berbagai fasilitas gratis dan mencairkan dana bantuan pendidikan maksimal Rp10 juta untuk biaya masuk sekolah.
Adapun, penyaluran dana bantuan pendidikan ini diperkirakan akan mulai dilakukan pada November 2021. Simak informasinya lengkapnya di sini.
Seperti diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah usai menetap data final siswa penerima KJP Plus Tahap 2/2021 pada 1 Oktober hingga 13 Oktober 2021.
Dimana siswa yang namanya telah ditetapkan sebelumnya penerima bantuan dana pendidikan ini nantinya bisa mencairkan dana hingga Rp10 juta untuk biaya masuk sekolah baru.
Berikut besaran KJP Plus Tahap 2/2021 yang akan dicairkan :
Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP
SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.
Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan Non Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)