SD/Sederajat : Rp900.000/tahun atau Rp225.000 per 3 bulan atau Rp75.000/bulan
SMP/Sederajat : Rp1,5 juta/tahun atau Rp375.000 per 3 bulan atau Rp125.000/bulan
SMA/Sederajat : Rp2 juta/tahun atau Rp500.000 per 3 bulan atau sekitar Rp167.000/bulan
Seperti yang sudah disampaikan di awal artikel, syarat mutlak untuk mendapatkan dan mencairkan kedua bantuan dana pendidikan ini adalah siswa harus memiliki KIP.
Sebagai catatan penting, setiap peserta didik yang terdaftar untuk menerima bantuan PIP dan BLT Anak Sekolah hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.
Lalu bagaimana jika peserta didik belum memiliki KIP untuk mencairkan dana PIP dan BLT Anak Sekolah pada Oktober 2021?
Tenang, ada cara mudah untuk mendapatkan KIP agar peserta didik bisa mendapatkan bantuan PIP dan BLT Anak Sekolah :
Sebelum mendaftar, siapkan berkas-berkas berikut :
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Akta Kelahiran
3 Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) apabila tidak memiliki KKS
4. Rapor hasil belajar siswa
5. Surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari Kepala Sekolah/Madrasah