Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2 Diumumkan 1 Oktober, Siswa SD - SMA Langsung Dapat Dana Rp1 Juta - Rp10 Juta?

- 30 September 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021.
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap II'

4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul. 

Baca Juga: Segera Cair, Cek Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2 di Sini, Siswa SD - SMA Bisa Dapatkan Dana Rp10 Juta

Namun, jika nama Anda dinyatakan tidak terdaftar, Anda dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili atau Anda bisa melaporkannya langsung ke https://bit.ly/pusdatinjamsosdki .

Lalu apakah jika sudah ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 maka siswa dapat langsung mencairkan dana KJP Plus Tahap 2?

Menilik dari skema penetapan dan pencairan KJP Plus Tahap I/2021, pencairan dana pendidikan KJP Plus Tahap 2 tidak akan langsung dicairkan kepada peserta didik pasca daftar penerimanya diumumkan.

Seperti diketahui, pengumuman data final penerima KJP Plus Tahap I/2021 disampaikan oleh Disdik DKI Jakarta pada 1 April - 6 April 2021, namun pencairan dananya baru mulai dicairkan pada 11 Mei 2021.

Artinya, ada jarak waktu sekitar 1 bulan 5 hari untuk proses pencairan dana KJP Plus dari Disdik Jakarta kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK yang namanya telah ditetapkan sebagai penerima bantuan dana pendidikan ini.

Jika tidak ada perubahan, maka siswa yang nantinya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 baru bisa menerima dana bantuan pendidikan ini pada 18 November 2021.

Demikian informasi terbaru terkait jadwal pengumuman dan daftar penerima KJP Plus dan perkiraan waktu pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber Instagram kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah