Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2 Diumumkan 1 Oktober, Siswa SD - SMA Langsung Dapat Dana Rp1 Juta - Rp10 Juta?

- 30 September 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021.
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

Bansos subsidi peningkatan mutu pendidikan Sekolah Swasta :

SMA/SMK : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 juta/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Baca Juga: Carilah Luas dan Keliling dari Bentuk Bangunan yang Diarsir: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 6 SD Halaman 140

Meski demikian, tak semua calon penerima KJP Plus bisa ditetapkan sebagai penerima skema bantuan ini pada 2021.

Pasalnya, dilansir dari kjp.jakarta.go.id, penerima KJP Plus DKI Jakarta harus memenuhi persyaratan di bawah ini:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Peserta didik yang ingin tahu apakah dirinya ditetapkan sebagai  penerima KJP Plus Tahap 2/2021 dapat mengecek secara berkala dengan cara :

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran, misal '2021'

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber Instagram kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah