Berikut kewajiban peserta didik penerima dana PIP sebagaimana dilansir seputarlampung.com dari pip.kemendikbud.go.id:
- Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
- PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
- Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Perlu diketahui pula hingga saat ini dana PIP telah tersalurkan kepada lebih dari 10 juta pelajar yang telah ditetapkan. Berikut rinciannya per tanggal 29 September 2021:
- SD : 6.403.958 siswa
- SMP : 3.110.780 siswa
- SMA : 566.414 siswa
- SMK : 726.723 siswa
- Belum cair : 267.321 siswa.
Jadi bagi siswa yang belum menerima bantuan PIP ini tidak perlu khawatir, karena masih ada sejumlah kuota siswa yang belum dicairkan. Semoga informasi di atas bermanfaat.***