4. Kemudian klik cek. Setelah itu, status penerima KJP Plus akan muncul
Jika nama siswa dinyatakan tidak terdaftar, Anda dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.
Selain itu, Anda juga bisa melaporkannya langsung ke situs berikut ini: https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.
Berapa jumlah dana bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang diterima siswa SD, SMP, SMA, dan SMK? Berikut rinciannya.
- SD/MI/SLB: Rp250.000
- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
- SMA/MA/SMALB: Rp420.000
- SMK: Rp450.000
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300.000
- Lembaga Kursus Pelatihan (LKP): Rp1,8 juta/semester.
Sebagai informasi tambahan, dana KJP Plus tahap 2/2021 akan cair ke rekening Bank DKI pemegang KJP.
Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dapat mengambilnya setelah nama siswa terdaftar sebagai penerima KJP Plus di situs resmi tersebut.***