Berikut jadwal lengkap pendataan KJMU Tahap 2/2021 seperti dilansir dari Instagram @disdikdki pada 21 September 2021 :
- 13 - 25 September 2021 : Calon penerima mendaftar ke sekolah.
- 28 - 29 September 2021 : data calon penerima KJMU yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta akan diumumkan melalui sekolah masing-masing pelamar.
- 30 September 2021 : Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
- 1 - 13 Oktober 2021: Data final penerima KJMU ditetapkan.
Berkas persyaratan calon penerima KJMU yang harus dilengkapi adalah :
1. Form Kelengkapan Data
2. Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal.
3. Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud harus dilengkapi dokumen sebagai berikut:
- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
- Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai 10.000/6.000x2/6.000+3.000/3.000x3
- Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
- Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan.
- Laporan Pertanggungjawaban 1 (satu) Semester.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.