Apabila Peserta Didik dan Alumni adalah pemilik KJP Plus pada jenjang pendidikan sebelumnya, Anda juga harus melengkapi dokumen tambahan, yakni:
1. Fotokopi KJP
2. Fotokopi Buku Tabungan KJP
Bagi peserta didik yang tidak terdaftar sebagai calon penerima KJMU Tahap 2/2021, Anda dapat menghubungi WA Pengaduan di nomor 0812 8483 4229
Besaran KJMU dan penyalurannya:
1. Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp1,5 juta/bulan atau Rp9 juta/semester.
2. Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh PTN atau PTS.
Biaya Pendukung personal (bantuan biaya hidup) bisa digunakan untuk biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya.
Penyaluran biaya pendukung personal nantinya akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing mahasiswa
Untuk informasi lebih lanjut, bisa dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor 021-8571-012, Whatsapp di nomor 0812-8483-4229 atau mengakses laman kjp.jakarta.go.id.***