SEPUTARLAMPUNG.COM – Benarkah dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) tahap 2 untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK cair hari ini, 13 September 2021?
Simak perkiraan jadwal pencairan KJP Plus dan cek jumlah bantuan yang diterima siswa atau pelajar SD, SMP, SMA, hingga SMK.
KJP Plus merupakan program Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses bagi warga Jakarta untuk bisa mendapat pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan biaya penuh dari APBD Provinsi.
UPDATE HARI INI, 14 September 2021:
Bantuan KJP Plus ditujukan untuk siswa atau pelajar yang memenuhi syarat dari Pemprov DKI Jakarta.
Tujuan Pemerintah DKI Jakarta mencairkan dana KJP Plus ini adalah untuk meringankan masalah pendidikan yang dialami pelajar DKI Jakarta dari jenjang SD hingga SMA/SMK.
Saat ini, kabar mengenai pencairan dana KJP Plus bulan September 2021 sedang banyak dipertanyakan. Sebab, pada Juli dan Agustus 2021 lalu, dana KJP cair untuk SD hingga jenjang SMA Sederajat.
Baca Juga: Pelajari Bocoran Materi Seleksi Ujian PPPK Guru Ini agar Lolos Tes Kompetensi 13-17 September 2021
Benarkah dana KJP Plus tahap 2 untuk siswa SD, SMP, SMA/SMK akan cair lagi bulan ini?
Jika benar demikian, kapan dan tanggal berapa KJP tahap 2 cair?
Berdasarkan penelusuran Seputarlampung.com dari akun Instagram milik Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Dinas Provinsi DKI Jakarta, ataupun dari website kjp.jakarta.go.id, hingga kini belum ada pengumuman resmi pencairan KJP Plus tahap 2 bulan September 2021.
Masyarakat diharap untuk menunggu informasi resmi terkait pencairan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2021 dari Pemprov DKI Jakarta.
Namun, jika mengacu pada tahun 2020, KJP tahap 2 mulai disalurkan bulan Oktober 2021. Sementara, tanggal pencairan dana KJP berkisar pada pertengahan bulan sekitar tanggal 13-16 di bulan tersebut.
Sambil menunggu pengumuman resmi kapan KJP Plus tahap 2 disalurkan, simak syarat dan kriteria siswa yang dapat menerima dana KJP berikut ini.
Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut:
- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan
Untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.
Demikian informasi terbaru perkiraan jadwal pencairan dana KJP Plus untuk siswa SD, SMP, SMA, hingga SMK dan jumlah bantuan yang diberikan.***