SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagaimana jika Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang dimiliki siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) hilang atau rusak? Jangan khawatir karena ada solusinya.
Seperti diketahui pencairan bantuan PIP untuk pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK telah disalurkan pada Juli 2021 dan sudah cair kepada 8,5 juta siswa.
Sasaran utama bantuan PIP ini adalah peserta didik pemegang KIP, peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, serta peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.
Tujuan dari bantuan PIP ini yaitu untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Besaran dana PIP yang akan diberikan kepada siswa SD hingga SMA beragam, berikut informasinya:
Baca Juga: Sudah Punya Rekening BRI, BNI, Mandiri tapi Belum Dapat BSU atau BLT Gaji Rp1 Juta? Ini Penyebabnya
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Dana PIP tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Penerima dana PIP ini juga memiliki kewajiban sebagai berikut: