SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) diberikan kepada siswa atau pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK yang tidak mampu dengan jumlah bantuan yang berbeda-beda.
Salah satu syarat untuk bisa mendapatkan bantuan PIP yakni pelajar harus memiliki KIP dengan cara mendaftar ke sekolah menggunakan KKS maupun Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Lantas, bagaimana cara daftar KIP agar siswa SD, SMP, SMA, dan SMK bisa mendapat bantuan PIP 2021? Simak penjelasannya di bawah ini.
Untuk diketahui, hingga saat ini Kemendikbud sudah menyalurkan bantuan PIP ke pada 8,5 juta pelajar.
Untuk siswa SD dan SMP, bantuan PIP telah cair sejak 5 Agustus 2021. Sementara bagi siswa SMA dan SMK, bantuan PIP telah cair sejak 31 Juli 2021.
Bagi siswa atau pelajar SD-SMA/SMK yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), berikut cara daftar KIP agar bisa mendapat bantuan PIP 2021.
Dilansir Seputarlampung.com dari website indonesiapintar.kemendikbud.go.id, berikut tata cara dan prosedur agar siswa tidak mampu bisa memiliki KIP: