Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Tidak Punya KIP? Ini Cara Daftar KIP agar Bisa Dapat Bantuan PIP 2021

- 31 Agustus 2021, 21:16 WIB
Program Indonesia Pintar (PIP).
Program Indonesia Pintar (PIP). /indonesiapintar.kemdikbud.go.id

1. Siswa mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

3. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

4. Selanjutnya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Baca Juga: BRI Optimistis Investor dan Pasar Sambut Antusias Diterbitkannya Prospektus Right Issue

Perlu diketahui, bantuan PIP diperuntukan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal Paket A sampai Paket C dan Pendidikan Khusus.

Besaran yang diterima masing-masing siswa berbeda, mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.000.000.

Berikut mekanisme penetapan penerima bantuan PIP oleh Kemendikbud:
1. Kemdikbud akan meyeleksi penerima manfaat PIP, dimulai dari pemadanan data antara data dari DTKS dan Dapodik.

2. Setelah itu, Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi terkait kelengkapan data dan kelogisannya sebelum dibuat SK Nominasi Penerima PIP.

3. Puslapdik dan bank penyalur juga melakukan verifikasi dan validasi terkait rekening penerima yang sudah diaktivasi.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah