Syarat Daftar Bantuan Paket Kuota Internet Gratis Tahun 2021 bagi Pelajar, Guru, Mahasiswa hingga Dosen

- 13 Agustus 2021, 19:40 WIB
Syarat Daftar Bantuan Paket Kuota Internet Tahun 2021, Kuota Gratis Pelajar, Guru, Mahasiswa hingga Dosen.
Syarat Daftar Bantuan Paket Kuota Internet Tahun 2021, Kuota Gratis Pelajar, Guru, Mahasiswa hingga Dosen. /laman buku panduan paket kuota 2021

SEPUTARLAMPUNG.COM – Salah satu bantuan sosial yang akan diberikan pemerintah dalam bulan ini adalah kuota internet gratis bagi pelajar, mahasiswa, guru, dan dosen.

Dampak dari pandemi Covid-19 saat ini belum kunjung usai, hal itu pun mamaksa pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan secepatnya.

Kebijakan yang diberlakukan pemerintah yakni membatasi aktivitas masyarakat melalui Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Akibatnya proses belajar mengajar pun harus dilakukan secara daring atau online. Proses belajar tersebut tentunya memerlukan adanya kuota internet bagi setiap siswa/guru.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah tidak ingin hal tersebut menjadi penghambat kualitas pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: Siapkan KTP hingga Nomor HP, Prakerja Gelombang 18 Segera akan Buka: 1 KK Bisa 2 Pendaftar

Melalui Kemendikbudristek, pemerintah terus berusaha untuk memastikan pendidikan berkualitas dapat terus terlaksana di masa PPKM saat ini.

Salah satu bentuk langkah yang dilakukan oleh pemerintah adalah melanjutkan kembali penyaluran bantuan kuota data internet tahun 2021.

Bantuan kuota tersebutpun ditujukan bagi para siswa, mahasiswa, guru,dan dosen yang terdampak oleh pandemi Covid-19 ini.

Besaran kuota data internat 2021 ini ialah, peserta didik jenjang PAUD akan mendapatkan kuota sebesar 7 GB per bulan, lalu pada jenjang SD dan SMP akan mendapatkan kuota sebesar 10 GB, sedangkan untuk Guru pendidik PAUD, SD, dan SMP sebesar 12 GB perbulan, serta Dosen dan Mahasiswa sebesar 15 GB per bulan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Sabtu, 14 Agustus 2021: NET TV, Trans7, TRANSTV, MNCTV, RCTI, SCTV, GTV, ANTV, dan Indosiar

Kuota yang akan dibagikan adalah kuota umum yang mana dapat mengakses seluruh laman atau aplikasi yang diblokir oleh Kemenkominfo dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Bantuan data kuota internet ini akan disalurkan selama tiga bulan dari September sampai dengan November 2021. Bantuan tersebut disalurkan pada setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Dilansir seputarlampung.com dari laman https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/, berikut ini persyaratan penerima bantuan paket kuota data internet baru tahun 2021:

1. Perserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

- Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik atau orang tua atau anggota keluarga atau wali.

Baca Juga: Pencairan BPUM Tahap 3 Segera Masuk Ke Saldo BRI dan BNI, Agustus 2021: Silahkan Cek Link BLT UMKM di Sini

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan

- Memiliki nomor posel aktif.

3. Mahasiswa

- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);

- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan

- Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Dosen

- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,

- Memiliki nomor ponsel aktif. ***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah