Besaran kuota data internat 2021 ini ialah, peserta didik jenjang PAUD akan mendapatkan kuota sebesar 7 GB per bulan, lalu pada jenjang SD dan SMP akan mendapatkan kuota sebesar 10 GB, sedangkan untuk Guru pendidik PAUD, SD, dan SMP sebesar 12 GB perbulan, serta Dosen dan Mahasiswa sebesar 15 GB per bulan.
Kuota yang akan dibagikan adalah kuota umum yang mana dapat mengakses seluruh laman atau aplikasi yang diblokir oleh Kemenkominfo dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Bantuan data kuota internet ini akan disalurkan selama tiga bulan dari September sampai dengan November 2021. Bantuan tersebut disalurkan pada setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.
Dilansir seputarlampung.com dari laman https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/, berikut ini persyaratan penerima bantuan paket kuota data internet baru tahun 2021:
1. Perserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik atau orang tua atau anggota keluarga atau wali.
2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah