Cek Info Resmi Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2 2022 Desember di 2 Akun IG Ini, Mulai Cair Minggu Depan?

29 November 2022, 21:20 WIB
Sumber: Instagram UPT P4OP, kjp.jakarta.go.id Caption: Ilustrasi dana KJP Plus tahap 2 2022 Desember cair ke siswa. /Dzikri/Seputarlampung.com/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Cek info resmi jadwal pencairan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 2022 Desember di 2 akun Instagram berikut. Apakah mulai cair minggu depan?

KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA dan SMK dengan biaya penuh dari APBD Provinsi.

Jumlah penerima KJP Plus tahap 2 2022 Desember adalah sebanyak 803.121 peserta didik.

Baca Juga: 15 SMP Terbaik di Pasaman Barat Terdapat Berdasarkan Nilai UN Kemendikbud, Mana Saja?

Bantuan untuk anak sekolah ini dicairkan melalui rekening Bank DKI kepada siswa yang berhak menerima.

Adapun jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 2022 Desember hingga saat ini belum diumumkan.

Namun, berdasarkan penelusuran seputarlampung.com, diprediksi dana KJP Plus tahap 2 2022 akan cair lagi pada awal Desember.

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan pada tanggal 08 Desember 2021,” dikutip dari Instagram @jakone.mobile.

Baca Juga: Putra Zaskia Adya Mecca Terkena Pneumonia, Kenali Gejala, Penyebab dan Pencegahannya menurut dr. Saddam Ismail

Meski begitu, pelajar tetap harus menunggu info resmi dari pihak UPT P4OP dan Disdik DKI.

Pelajar dapat harus menunggu info resmi dari pihak UPT P4OP dan Disdik DKI melalui akun Instagram resminya di @upt.p4op dan @disdikdki.

Secara umum besaran dana yang diberikan untuk siswa SD-SMK yakni mulai dari Rp250.000 hingga Rp450.000. Namun khusus bagi siswa yang berasal dari sekolah swasta akan mendapatkan bonus SPP tambahan.

Berikut besaran dana KJP Plus tahap 2 2022 seperti dikutip seputarlampung.com dari Instagram UPT P4OP:

  • SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan,
  • SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan,
  • SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan,
  • SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan
  • PKBM sebesar Rp300.000 per bulan
  • LKP sebesar Rp1.800.000 per bulan.

Baca Juga: Daftar 8 SMA Terbaik Kota Bekasi Berdasarkan Nilai UTBK 2022 Versi LTMPT, Sekolahmu Ada?

Berikut 3 syarat penerima dana KJP Plus tahap 2 2022 adalah sebagai berikut:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Demikianlah info terkait cara cek info resmi jadwal pencairan dana KJP Plus tahap 2 2022 Desember.***

 

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler