Pelajar SD-SMK Kurang Mampu Tidak Punya KIP Bisa Daftar PIP asal Punya 2 Berkas Ini, Berikut Update Pencairan

5 Oktober 2022, 14:20 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).* /indonesiapintarkemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pelajar miskin atau kurang mampu yang tidak memiliki KIP bisa daftar PIP asal punya 2 berkas ini. Cek update pencairan PIP 2022 dibawah ini.

Bagi pelajar SD hingga SMK kurang mampu, jangan khawatir karena masih ada peluang untuk mendaftar bantuan PIP meski tidak memiliki KIP atau Kartu Indonesia Pintar.

Pelajar dapat mendaftar PIP 2022 asalkan memiliki 2 berkas ini saja. Apa saja? Simak ulasan berikut.

Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: Ini Tanda yang Tunjukkan Anda Lolos Jadi Penerima BSU 2022 Tahap 5, Kapan Ditransfer? Cek di 2 Link Berikut

Pencairan bantuan ini bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Adapun besaran dana PIP adalah sebagai berikut:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta/tahun.

Baca Juga: 5 Hari Lagi, Data Final Penerima KJP Plus Tahap 2 2022 Diumumkan, Kapan Cair ke Siswa SD, SMP, SMA-SMK?

Dana bantuan yang disalurkan Bank BRI dan BNI ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Salah satu persyaratan penerima dana bantuan sekolah dari PIP adalah memiliki KIP.

Lalu, bagaimana cara daftar PIP 2022 bagi siswa kategori miskin atau kurang mampu yang tidak memiliki KIP?

Dilansir Seputarlampung.com dari indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa kurang mampu dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Baca Juga: Bacaan Surat An-Nas Arab dan Latin serta Lengkap dengan Arti dan Isi Kandungannya

Demikian informasi cara daftar PIP bagi siswa miskin atau kurang mampu yang tidak memiliki KIP.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler