SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini cara mudah untuk mendaftar jadi penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) jika siswa kategori miskin atau kurang mampu belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Seperti diketahui, KIP merupakan penanda atau identitas bagi penerima bantuan PIP.
Kartu ini menjamin kepastian para siswa SD hingga SMK terdaftar dan berhak menerima bantuan dana pendidikan.
Setiap siswa yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima PIP hanya berhak memiliki 1 (Satu) KIP.
Baca Juga: Soal PTS PKN Kelas 9 SMP/MTs Semester Ganjil Tahun 2022, Lengkap dengan Kunci Jawaban
Seperti diketahui, Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Bantuan dana pendidikan ini bertujuan untuk membantu para siswa dari keluarga kurang mampu agar bisa bisa menempuh pendidikan hingga tamat Sekolah Menengah Atas (SMA).
Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:
1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun